Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesawaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Barito Timur Agendakan Rapat Larangan Kepala Desa Ganti Aparatur

  • Oleh ANTARA
  • 08 November 2017 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umun (RDPU) tentang larangan kepala desa terpilih mengganti aparatur desa pada pekan depan.

Ketua Komisi I DPRD Barito Timur Janjo Briano via telepon seluler mengatakan, usai rapat Badan Musyawarah maka diadakan RDPU tentang larangan kepala desa terpilih mengganti aparatur desa.

"Karena adanya keluhan dari kepala desa, maka kita adakan RDPU tersebut dengan maksud ada solusi yang terbaik," tegasnya, Rabu (8/11/2017).

Menurut dia, kepala desa terpilih dalam pilkades beberapa waktu lalu hingga saat ini menerima surat dari pemerintah daerah agar tidak melakukan pergantian aparatur desa.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pelaksanaan pergantian bisa dilakukan pada akhir 2017.

Politisi PDIP itu berpendapat, melihat kondisi seperti ini tentu memiliki dampak pada jalannya roda pemerintah desa, sebab pihak kepala desa mempertanyakan dasar hukum atas larangan tersebut.

"Dengan adanya RDPU nanti, diharapkan ada penjelasan konkret dari pemerintah daerah kepada kepala desa,' terangnya.

Janjo mengharapkan seluruh kepala desa di Kabupaten Barito Timur bisa hadir saat RDPU pada 15-16 November 2017. Demikian pula dengan kepala daerah, sekda dan kepala OPD teknis yang berkaitan dengan pemerintahan desa. (KBA)

Berita Terbaru