Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Paser Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PP Nomor 53Tahun 2005 Dicabut, Pendaftaran Ormas Langsung Ke Pusat

  • Oleh Uriutu
  • 23 November 2017 - 11:46 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang ' Setelah dicabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2005 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 tahun 2017, maka pendaftaran Ormas langsung ke pusat.

Demikian disampaikan Kabid Politik dan Kemasyarakatan Kesbangpol Bartim Ahamat Tundun kepada Borneonews, Kamis (23/11/2017).

Ia mengatakan, permendagri nomor 57 tahun 2017 ini mengganti PP 53 tahun 2005 yang telah dicabut yang otomatis tidak berlaku lagi.

'Permendagri itu merubah mekanisme tata cara pendaftaran Ormas maupun perpanjangan legalitas yang selama ini berlaku,' jelas dia.

Dengan telah dikeluarkan Permendagri tersebut, lanjut dia, maka kewenangan Kabupaten tidak lagi sepenuhnya menerima pendaftaran ormas. Namun kewenangan pihaknya hanya memverifikasi.

Ia membeberkan, mekanisme pendaftaran maupun perpanjangan legalitas langsung dilakukan pusat. Berkas kelengkapan sesuai tupokasi kesbangpol verifikasi akan dikirimkan dengan tembusan ke provinsi.

Pihaknya pun mengimbau agar ormas maupun LSM yang ada di Bartim untuk memahami permendagri yang baru , apabila ingin mendaftar atau memperpanjang legalitasnya.

Ia menambahkan, sampai hari ini berdasarkan data ada 17 ormas/ LSM yang terdaftar. Selain itu, ada 20 partai politik (Parpol) di mana hanya sembilan yang mendapat bantuan sesuai kursi di dewan. (URIUTU DJAPER/B-5)

Berita Terbaru