Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Warofen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala Desa Kina dan Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 30 November 2017 - 22:44 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kejaksaan Negeri Lamandau resmi menetapakan Kepala Desa Kina sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran pendapatan delanja desa (APBDes) tahun anggaran 2017.

Selain kades, kejari juga mentapkan satu orang tersangka dari pihak rekanan pekerjaan. Kedua tersangka Kades Kina berinisial FRA dan Direktur CV Inuhan Permai berinisial AP.

Kajari Lamandau, Ronald H Bakara melalui Kepala Seksie Pidana Khusus Bayu Probo Sutopo, Kamis (30/11/2017) mengatakan kedua tersangka ditetapkan menjadi tersangka, Selasa 29 November 2017.

Bayu menjelaskan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian negara dalam pembagunan dapur mess desa, pembagunan perpustakaan desa, dan pembangunan jaringan air bersih.

Ketiga proyek itu menggunakan dana dari alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun anggaran 2017. "Dari ketiga item pekerjaan itu ada pagu anggaran keseluruhan Rp1,3 miliar," jelasnya.

Namun dari hasil penyelidikan pelaksanaan pekerjaan ditemukan banyak kejanggalan. Di antaranya pembagunan jaringan air bersih sudah ada dana kurang lebih sekitar Rp236 juta yang dicairkan untuk termin pertama, sedangkan kontraknya belum ada sama sekali.

"Termasuk untuk pembagunan perpustakaan desa juga anggaran termin pertama sudah dicairkan Rp128 juta dengan masa akhir kontrak 2 November 2017, tapi kenyataannya baru dikerjakan pada 10 November 2017. Itupun baru berdiri tiang kerangka bagunannya saja," jelasnya.

Keduanya kini terancam Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Korupsi. (HENDI NURFALAH/B-6)

Berita Terbaru