Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Eksekutif-Legislatif Sepakati 9 Raperda

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 18 Desember 2017 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamandau secara resmi menyepakati 9 Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tahun 2017. Kesepakatan itu ditandai dengan dilakukannya penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Lamandau dan unsur pimpinan DPRD Lamandau dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Lamandau, Senin (18/12/2017).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Lamandau, H. Tommy Hermal Ibrahim, menyebut bahwa satu dari sembilan raperda yang disetujui itu merupakan raperda inisiatif yang diusulkan oleh DPRD Lamandau. "Ada 9 raperda yang hari ini sama-sama kita sepakati. Yakni delapan raperda yang diusulkan oleh Pemkab Lamandau dan satu raperda inisiatif dari kita (DPRD)," ungkapnya.

Ia menjelaskan, adapun delapan buah raperda dari Pemkab Lamandau, antara lain raperda tentang Pajak daerah, tentang Pajak Bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi, tentang pemberdayaan UMKM, dan raperda tentang penataan pedagang kaki lima.

"Selain itu, ada raperda tentang perubahan atas Perda kabupaten Lamandau nomor 02 tahun 2017 tentang perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sampuraga Cemerlang, tentang penyertaan modal Pemkab Lamandau kepada BPR, Sampuraga Cemerlang dan terakhir adalah raperda tentang perubahan atas Perda kabupaten Lamandau 04 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum," ujarnya.

Sedangkan satu raperda inisiatif usulan dari DPRD Lamandau yakni raperda tentang pemberdayaan tenaga kerja. "Kami mengucapkan terima kasih kepada semua anggota DPRD dan juga pihak eksekutif yang telah bekerja keras bersama membahas raperda tersebut, sehingga hari ini bisa kita lakukan penandatanganan persetujuan bersama," ucap politisi partai Golkar ini.

Di tempat yang sama, Bupati Lamandau, Ir. Marukan, menyebut bahwa dalam pelaksanakan penyelenggaraan dan pembangunan di daerah, dibutuhkan usaha yang bersifat komprehensif integralistik.

"Artinya, seluruh aspek pembangunan daerah harus dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi dalam suatu gerak langkah bersama antara pemerintah daerah dan DPRD selaku wakil rakyat," ucap Marukan.

Menurutnya juga, penyelenggaraan pemerintahan tersebut tidak akan terlaksana dengan baik apabila tidak didukung regulasi yang jelas sebagai payung hukum pelaksanaanya.

"Oleh sebab itu, pemkab Lamandau bersama DPRD Lamandau membuat dan menyusun regulasi daerah berupa Perda sesuai dengan kewenangan daerah sebagaimana yang diatur dalam UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," tukasnya. (HENDI NURFALAH/B-8)

Berita Terbaru