Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Maros Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Pria Ini Berencana Menjual Sabu dalam Paket Kecil

  • 20 Desember 2017 - 12:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sabu seberat 5,08 gram yang berhasil diamankan oleh Tim kobra Polres Kotim, rencananya akan dijual kembali oleh tersangka Jo (27) dan Je (21) dalam paketan kecil.

Mereka (tersangka) membeli sabu seharga Rp6,5 juta dan akan dibagi ke dalam paketan kecil untuk dijual kembali, kata Kasatreskoba Polres Kotim AKP Yonals Nata Putra, Rabu (20/12/2017).

Yonals melanjutkan, tersangka memperoleh sabu dengan cara membeli dari seseorang yang ada di Sampit. Keduanya dibekuk oleh Satreskoba Polres Kotim saat berada di kediaman orang tua tersangka Je di Jalan Jendral Sudirman Km 12, RT 11 RW 03, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (18/12/2017) sekitat pukul 11.50 wib.

Barang bukti utama (sabu) ditemukan di dalam kotak rokok warna merah. Kedua tersangka bersama barang bukti lainnya berupa dua unit ponsel diamankan ke Mapolres Kotim. Kasus ini masih terus diproses untuk dilakukan pengembangan. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)

Berita Terbaru