Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nabire Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hasil Operasi Premanisme, Enam Orang Dipidana

  • Oleh Budi Yulianto
  • 24 Desember 2017 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko mengatakan, enam dari 42 warga yang diciduk hasil dari operasi premanisme menjelang Natal dan tahun baru 2018 diproses pidana.

Yakni, terkait kasus minuman keras, pengedar obat daftar G jenis zenith dan membawa senjata tajam jenis parang. Untuk miras dan zenith akan diproses lebih lanjut di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) sedangkan kasus sajam di Ditreskrimum.

"Ada enam yang dipidana. Yang sajam dan miras kita amankan di hari sebelumnya, dan pengedar zenith tadi malam (Jumat)," kata Agung kepada Borneonews, Sabtu (23/12/2017).

Dia menuturkan, khusus untuk pengedar zenith, pihaknya mengamankan beberapa keping obat terlarang, berikut uang tunai sebesar Rp 940 ribu dan tiga unit handphone.

"Modusnya adalah mereka bertransaksi langsung dengan pembeli setelah berinteraksi menggunakan handphone," tuturnya.

Ia menambahkan, dari 42 warga yang diamankan itu, ada di antaranya masih berstatus pelajar mulai dari tingkat SMP hingga SMA. Keterlibatannya terkait dengan pesta minuman keras.

"Namun mereka sudah kita kembalikan ke orang tuanya masing-masing," tutur Agung sembari menambahkan mereka yang diamankan juga sempat berupaya melarikan diri. (BUDI YULIANTO/B-8)

Berita Terbaru