Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tabanan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hari Natal, Satu Napi Kasus Perjudian di Rutan Bebas

  • Oleh Budi Yulianto
  • 25 Desember 2017 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Narapidana (Napi) yang menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya mendapat penyegaran di hari Natal, Senin (25/12/2017). Pasalnya, di hari besar keagamaan bagi umat Nasrani ini, puluhan napi mendapat remisi dan ada yang langsung bebas.

Kepala Rutan Kelas II A Palangka Raya Akhmad Zaenal Fikri mengatakan, sebanyak 45 napi berhak memperoleh remisi. Dari jumlah tersebut, satu di antaranya langsung bebas setelah memperoleh remisi 15 hari.

Dia adalah Dakok, yang sebelumnya menjalani masa tahanan selama 7 bulan akibat kasus perjudian. Sedangkan 44 napi sisanya adalah mendapat pengurangan masa tahanan baik selama 15 hari hingga dua bulan.

Rinciannya yakni remisi 15 hari 25 orang, satu bulan 18 orang dan dua bulan 1 orang. "Pengurangan masa tahanan atau remisi diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat administrasi maupun substansi yang telah ditetapkan," kata Fikri. (BUDI YULIANTO/B-5)

Berita Terbaru