Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembahasan Raperda Retribusi dan Pajak Perlu Kehati-hatian

  • Oleh Naco
  • 26 Desember 2017 - 09:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang retribusi dan pajak daerah yang ditargetkan selesai akhir tahun 2017 ini meleset. Karena pembahasan berjalan cukup alot mengingat perlu kehati-hatian.

"Pembahasan ini perlu cermat dan hati-hati mengingat ini perda pungutan, jadi memakan waktu yang cukup panjang," kata Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu, Selasa (26/12/2017).

Menurut Dadang, raperda ini perlu cermat agar tidak menuai masalah di kemudian hari, baik itu dari sisi hukum serta kondisi perekonomian masyarakat, dari itu hasilnya diharapkan bisa benar-benar baik meski waktu pembahasan memakan waktu yang cukup lama.

"Insya Allah masa sidang pertama tuntas, setelah retribusi kita lanjut di pembahasan pajak, mudahan di Februari selesai," tegas politisi dari Partai Amanat Nasional tersebut.

Saat ini menurut Dadang, mereka masih fokus terhadap perda retribusi, dari 180 pasal yang diajukan dalam raperda tersebut sudah dibahas dan disepakati ada 30 pasal. Sisanya akan dikebut nantinya pada awal tahun 2018 ini.

"Kita harus kerja keras untuk segera menuntaskannya, karena masih banyak lagi yang perlu kita bahas, mudah secepatnya bisa selesai," tukas anggota Komisi III DPRD Kotim ini.

Raperda retribusi dan pajak ini dibahas oleh Bapemperda DPRD Kotim dan SOPD terkait sejak beberapa pekan lalu. Pembahasan memakan waktu yang panjang karena banyak yang dibahas. Terutama saat Badan Legeslasi DPRD meminta data yang berkaitan dengan pasar SOPD terkait meminta waktu untuk menyiapkan data mereka.

Apalagi, ada beberapa permasalahan yang dihadapi salah satunya mereka tidak tahu kejelasan status pasar milik Pemkab Kotim. (NACO/B-2)

Berita Terbaru