Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sorong Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Selesai Raperda Retribusi dan Pajak, Giliran KTR Dibahas

  • Oleh Naco
  • 26 Desember 2017 - 10:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Badan pembuatan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur di awal 2018 ini akan disibukan dengan berbagai kegiatan pembahasan. Mulai dari membahas perda usulan eksekutif dan inisiatif DPRD Kotim.

"Setelah selesai pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang retribusi dan pajak baru kita lanjutkan pembahasan kawasan tanpa rokok (KTR)," kata Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Dadang, H Syamsu, Selasa (26/12/2017).

Raperda KTR, menurut Dadang, tinggal dibahas saja. Namun ia yakin pembahasan itu akan segera diselesaikan bilamana nantinya raperda retribusi dan pajak selesai. Sehingga raperda KTR tidak bisa diberlakukan pada awal 2018 ini sesuai target yang diinginkan beberapa waktu lalu.

Namun demikian, Dadang yakin, raperda KTR selesai pada awal 2018 ini sehingga pertengahan tahun perda tersebut bisa disahkan dan diberlakukan, sebagaimana tujuan lahirnya perda tersebut, dalam rangka menyehatkan masyarakat Kabupaten Kotim.

"Semoga secepatnya selesai kita bahas, disahkan kemudian disosialisasikan supaya bisa diberlakukan. Nanti tidak bisa lagi merokok di sembarang tempat," tukasnya.

Perda KTR menjadi inisiatif DPRD mengingat dampak dari penggunaan rokok terhadap kesehatan sangat luar biasa dan sama sekali tidak menyehatkan. Melalui regulasi inilah nantinya diharapkan para perokok tidak lagi merokok di sembarang tempat dan mengganggu mereka yang bukan perokok. (NACO/B-2)

Berita Terbaru