Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanjung Jabung Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sebelum Jadi Tersangka, Ateng Pernah Jadi Saksi Kasus Sabu

  • 26 Desember 2017 - 12:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Arf alias At (43), tersangka kasus sabu yang ditangkap pada Kamis (21/12/2017) lalu ternyata pernah menjadi saksi kasus yang sama.

Di rumah At yang berada di Jalan Pangeran Antasari RT 02 RW 01, Kelurahan MB Hulu, Kecamaan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu juga pernah dijadikan sebagai tempat penangkapan tersangka target operasi yang sempat menjadi DPO.

Dari data yang ada, pelaku (At) pernah dibawa ke Mapolres untuk dijadikan saksi. Sekarang dia juga dibawa ke Mapolres Kotim. Namun kali ini sebagai seorang tersangka kasus sabu, ucap Kasatreskoba Polres Kotim AKP Yonals Nata Putra, Selasa (26/12/2017).

Pria yang tidak sempat menamatkan pendidikan menengah pertama ini ditangkap pihak kepolisian lantaran sering kali melakukan transaksi sabu di rumahnya. Saat penangkapan, pelaku berusaha kabur dan membuang barang bukti. Namun petugas dengan sigap mengamankan pelaku.

Saat diperiksa, petugas menemukan delapan paket kecil sabu seberat 1.72 gram yang dibuang tersangka di selokan dekat rumahnya. Sabu itu akan dijual tersangka seharga Rp100 ribu per paketnya. Dari hasil penjualan tersebut, nantinya tersangka akan mendapatkan keuntungan Rp200 ribu dari ke delapan paket itu, lanjutnya.

Buruh harian lepas itu selanjutnya diamankan ke Mapolres Kotim bersama barang bukti lainnya. Kini tersangka terancam dipenjara selama 14 tahun sesuai dengan pasaI 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)

Berita Terbaru