Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kini, Perizinan di Palangka Raya Dikelola Satu Pintu

  • Oleh Testi Priscilla
  • 27 Desember 2017 - 13:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2017 memuat aturan pelayanan terpadu sudah sesuai UUD 1945 dan UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Selain itu terdapat pelimpahan wewenang wali kota kepada Kepala DPM-PTSP untuk menetapkan surat ketetapan retribusi daerah, menandatangani naskah perizinan dan perizinan atas nama Wali Kota.

Hal ini menurut Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto harus disosialisasikan kepada masyarakat luas.

"Perda ini sudah disesuaikan dengan UUD 1945. Karenanya isi perda ini juga didasari dengan penyelenggaraan pelayanan publik yang berasaskan kepentingan umum, hukum, kesamaan hak, keseimbangan, keprofesionalan, keterbukaan, akuntabilitas, ketetapan waktu, kecepatan, kemudahan serta keterjangkauan," kata Riduanto, Rabu (27/12/2017).

Karenanya menurut Riduanto, sosialisasi sangat diperlukan agar tujuan daripada pembentukan perda ini tercapai. "Jadi dengan adanya sosialisasi dari perda ini, perizinan dikelola satu pintu terpadu," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru