Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Awali Pelayanan Satu Pintu dengan Sosialisasi Perda Kota

  • Oleh Testi Priscilla
  • 27 Desember 2017 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kota Palangka Raya sudah memiliki Peraturan Daerah (perda) Kota Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Saatnya untuk Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menyosialisasikannya kepada masyarakat.

"Jajaran Pemko Palangka Raya sudah harus menyosialisasikan perda ini kepada masyarakat. Beri informasi kepada masyarakat bahwa pelayanan terpadu satu pintu ini akan mempermudah pengurusan perizinan dalam segala urusan. Sehingga masyarakat tahu bahwa kita sudah punya aturan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu," kata Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, Rabu (27/12/2017).

Menurut Riduanto, pihaknya sudah mendengar bahwa sosialisasi tersebut telah dilakukan dan dihadiri oleh seluruh instansi terkait di jajaran pemerintah Kota Palangka Raya di Pelabuhan Rambang.

"Namun tentu, sosialisasi lebih lanjut tetap diperlukan. Kita punya tiga kali sosialisasi dan diharapkan semua sosialisasi tidak hanya dilaksanakan tetapi dilihat apakah sosialisasi ini tepat sasaran dan dapat diterima oleh masyarakat," pungkasnya.

Pelayanan satu pintu juga menurutnya sebagai wujud nyata dari terwujudnya pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparansi, pasti dan terjangkau terkait perizinan.

"Kita ini ibu kota provinsi Kalimantan Tengah, maka saya rasa sudah sepantasnya kita berharap ada pelayanan satu pintu yang pastinya dapat memudahkan masyarakat," tutup Politisi PDI Perjuangan ini. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru