Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pandeglang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sejak Beroperasi Pada 2013, PT Jhonlin Baratama Tidak Pernah Bebaskan Tanah Masyarakat

  • Oleh Ramadani
  • 27 Desember 2017 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Salah satu perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara yakni PT Yastra Energi berdasarkan SK Bupati Barito Utara No. 188.45/88/2010 tertanggal 1 Maret 2010, medapatkan lahan seluas 2.058 hektare di wilayah administrasi Kecamatan Teweh Tengah.

PT Yastra Energi kemudian menjalin kerja sama dengan PT Jhonlin Baratama selaku kontraktor penambang batu bara.

Namun, PT Jhonlin Baratama sejak beroperasi mulai 2013 hingga saat ini, tidak pernah membebaskan tanah masyarakat yang berada di area garapan mereka. Lahan masyarakat yang berdekatan dengan PT Jhonlin Baratama berada di Dusun Sei Bamban.

Aswadi Sahmin, selaku ketua kordinator dari pihak masyarakat, Rabu (27/12/2017), menuturkan berawal dari tuntutan dan hak-hak warga yang belum dipenuhi oleh perusahaan atas lahan milik mereka, maka dengan sangat terpaksa warga yang berjumlah sekitar 50 orang turun ke lapangan. Mereka menuntut ganti rugi lahan yang sampai sekarang belum terealisasi.

Menurut Aswadi, saking kesalnya, warga akhirnya memutuskan akses jalan perusahaan tambang batu bara tersebut dengan melakukan pemortalan di Desa Lemo.

Namun, saat pemortalan terhadap jalan hauling dilakukan, manajemen PT Jhonlin Baratama memanggil aparat kepolisian. Polisi yang datang sebanyak dua bus. Setelah mediasi akhirnya portal jalan dibuka. Dengan kesepakatan bahwa pihak perusahaan akan kembali melakukan mediasi dengan masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada 8 Januari 2018.

Ditambahkannya, sebenarnya sudah beberapa kali diadakan mediasi dengan pihak perusahaan. Namun, dalam pelaksanaan tidak pernah ada titik temu. Dan bila sampai 8 Januari 2018 nanti tidak ada mediasi, masyarakat Dusun Sei Bamban akan melakukan aksi pemortalan lagi.

'Apabila tidak ada kesepakatan di dalam pertemuan nanti yang di fasilitasi oleh pihak Pemkab Barito Utara pada 8 Januari 2018, warga akan kembali menutup akses jalan hauling milik PT Jhonlin Baratama selaku kontraktor dari PT Yastra Energi,' pungkasnya. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru