Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Propemperda 2018 Ditetapkan

  • Oleh Ramadani
  • 28 Desember 2017 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - DPRD Kabupaten Barito Utara melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2018, Kamis (28/12/2017).

Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Acep Tion didampingi Wakil Bupati Ompie Herby.

Sebanyak 26 rancangan peraturan daerah (raperda) disetujui oleh anggota dewan berdasarkan keputusan DPRD Barito Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penetapan Propemperda 2018.

26 raperda tersebut yakni tentang RTRWK Kabupaten Barito Utara tahun 2011-2031 dengan instansi terkait Dinas PUPR, lalu kelembagaan adat Dayak dengan instansi terkait Dinas Sosial PMD, tentang hygiene santasi makanan dan minuman dengan instansi terkait Dinas Kesehatan, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dengan instansi terkait Dinsos PMD.

Selanjutnya, tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dengan instansi terkait Disnakertranskop dan UMK, tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah, tentang pengembangan kabupaten layak anak dengan instansi terkait Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan serta Perlindungan Anak ."

Berikutnya, tentang rumah potong hewan dengan instansi terkait Dinas Pertanian, tentang perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2011 mengenai Retribusi Jasa Usaha dari Dinas Pertanian, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, tentang urusan kebakaran, tentang kelembagaan urusan bencana dari bagian organiasi Setda, tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2017, tentang perubahan APBD tahun anggaran 2018, serta tentang APBD tahun anggaran 2019 dengan instansi terkait Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset.

Kemudian, tentang perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Pembuangn Limbah Cair ke air dengan instansi terkait Dinas Lingkungan Hidup, tentang drainase, tentang ketertiban umum dengan instansi terkait Dinas PUPR, raperda pengelolaan barang milik daerah dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, tentang izin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet dengan instans terkait dinas lingkungan hidup, tentang kawasan tanpa rokok dengan instansi terkait Dinas Kesehatan.

Raperda berikutnya tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa dan dengan instansi terkait Dinas Sosial PMD, tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan instansi terkait Dinas Sosial PMD, penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila dengan instansi terkait Dinas Sosial MD, tentang [engelolaan zakat, dan tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dari DPRD Barito Utara.

'Mengingat bahwa rancangan keputusan DPRD tentang penetapan Propemperda 2018 telah kita setujui bersama, maka rancangan keputusan DPRD tantang penetapan propemperda 2018 telah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD dewan.' pungkas Acep." (RAMADANI)

Berita Terbaru