Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonosobo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Barito Utara Terancam Kehilangan 13.520 Suara Pada Pilkada 2018

  • Oleh Ramadani
  • 28 Desember 2017 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Kabupaten Barito Utara terancam kehilangan 13.520 suara pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018.

Penyebabnya, masyarakat Barito Utara terlalu cuek terhadap identitas kependudukan. Kecuali pada saat membutuhkan. Seperti ketika sakit dan mengurus kelengkapan administrasi untuk mendapat bantuan dari pemerintah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara Ledianto mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya melakukan pelayanan perekaman KTP elektonik dengan sistem jemput bola, khususnya dalam Kota Muara Teweh.

'Seperti di wilayah Darmaga di Kelurahan Lanjas dan Karang Jawa serta Pangku Raya di Kelurahan Melayu. Ternyata hasilnya sangat-sangat memprihatinkan. Karena masyarakatnya terlalu cuek terhadap kelengkapan identitas kependudukan atau identitas diri seperti KTP elektronik maupun kartu keluarga (KK),' kata Ledianto, Kamis (28/12/2017)

Padahal, sebelum dilaksanakan, kegiatan itu sudah disampaikan kepada ketua RT. Bahkan diumumkan lewat masjid, musala atau langgar serta tempat ibadah lainnya. Tetapi hasilnya pada hari H ternyata hanya sebagian warga yang datang. Itupun jumlahnya jauh dari target.

'Sedangkan pemilih potensial ini paling banyak di Kecamatan Teweh Tengah yakni yang wajib KTP 38.774 dan yang belum perekaman KTP sebanyak 4.361 orang. Sedangkan yang sudah memiliki KTP-el dan surat keterangan (suket) 34.413 orang,' ujarnya.

Lanjut dia, secara aturan pilkada 2018 mendatang, yang boleh ikut memilih adalah yang sudah memiliki KTP elektronik atau yang sudah perekaman KTP el dan memegang surat keterangan.

'Apabila sampai Maret atau April 2018 mendatang tidak ada peningkatan bagi warga yang melakukan perekaman KTP el, pilkada 2018 terancam kehilangan para pemilih tersebut,' tegasnya.

Sebab secara keseluruhannya dari sembilan kecamatan, penduduk yang wajib KTP el sebanyak 104.491 orang dari 93 desa dan 10 kelurahan. Sementara itu, yang sudah memiliki KTP el dan surat keterangan baru sebanyak 90.971 orang dan yang belum perekaman KTP el 13.520 orang.

'Maka dari itu, saya berharap sejumlah anggota dewan yang terhormat ataupun tokoh lainnya agar dapat mengerahkan masyarakat yang belum memiliki KTP el dan KK untuk melakukan perekaman atau mengurusnya ke kantor Disdukcapil. Sehingga mereka bisa mendapat surat keterangan dan terdaftar menjadi pemilih tetap pada pilkada mendatang,' pintanya. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru