Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Meranti Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rasakan! Pemilik 43 Karung Miras Terciduk Polisi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 31 Desember 2017 - 10:06 WIB


BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Maksud hati mau memanen keuntungan dengan berjualan miras di malam tahun baru, eh ternyata TU (20 tahun) harus terciduk razia aparat gabungan.

Pemuda tersebut tertangkap tangan oleh petugas dari Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dan Satpol PP Kobar menimbun miras di belakang rumahnya yang berlokasi Jalan HM Rafii atau di depan Kantor Bappeda Kobar, Sabtu (30/12/2017) sekitar pukul 20.00 WIB Agar tidak terlalu kentara, ia mengubur ratusan botol miras tersebut di belakang rumah.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait menjelaskan kronologis digrebeknya penimbun miras tersebut.

Hari ini Polres Kobar menggelar Operasi Yustisi bersama Satpol PP. Berdasarkan informan yang bergerak sebelum operasi dimulai, diperoleh informasi adanya penjualan miras di lokasi penggrebekan ini, jelas Kapolres.

Setelah informasi tersebut dianggap valid, petugas kemudian bergerak ke TKP. Setelah melakukan penggeledahan di TKP, diketahui miras berjenis arak putih berjumlah 43 karung tersebut dikubur di belakang rumah. Jumlah miras per karung sekitar 20 botol. Pemiliknya juga telah kita bawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut jelas Kapolres.

Saat ini, lanjut Kapolres, Kapolres menyebutkan, pihaknya sedang menggencarkan razia miras.

Tujuannya untuk menekan peredaran miras yang ditenggarai banyak beredar oada malam tahun baru. Lantaran banyaknya anak muda yang pesta miras pada malam tahun baru terssbut, jelas Kapolres.(WAHYU KRIDA/B-8)

Berita Terbaru