Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Sesalkan Cuti Berjamaah Dokter Rumah Sakit

  • Oleh Naco
  • 31 Desember 2017 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jelang akhir tahun nampaknya sejumlah dokter RSUD dr Murjani Sampit ramai-ramai melakukan cuti berjamaah. Kejadian ini sangat disayangkan dan mendapat kritikan dari lembaga DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Sekretaris Komisi III DPRD Kotim, Hero Harapanno Mandouw menilai apa yang terjadi saat ini sangat ironis sekali, adanya libur akhir tahun berdampak pada terhentinya pula pelayanan bagi masyarakat.

"Bahkan disinyalir sempat terdapat korban jiwa seorang anak penderita DBD akibat ketiadaan tenaga dokter sebagai dampak cuti bersama ini," kata Hero kepada Borneonews melalui telepon selulernya, Minggu (31/12/2017)

Menurut Politisi Partai Demokrat ini, masalah ini harus jadi perhatian serius Pemkab Kotim. Keterbatasan tenaga dokter di Kotim menjadi pekerjaan rumah terbesar Pemkab Kotim di bidang Kesehatan di tahun 2017 ini. "Hal seperti ini harus menjadi perhatian serius Pemkab Kotim," tukas Hero.

Sebab, kata dia, dengan ketersediaan tenaga dokter yang cukup, maka libur akhir tahun tidak akan mengurangi pelayanan terhadap masyarakat seperti sekarang ini. Dokter banyak yang cuti dan dilakukan secara bersamaan. Sehingga sangat berpengaruh kepada sistem pelayanan.

Dari surat edaran dengan nomor 2222/TU-3/825/DM/2017 tentang pelayanan pasien selama libur natal dan tahun baru ada beberapa poli yang tutup lantaran tidak ada dokternya. Diantaranya penyakit dalam tutup dari 29 Desember 2017-2 Januari 2018.

Kebidanan dan kandungan tutup dari 29 Desember 2017-3 Januari 2018, bedah tutup dari 27 Desember 2017 - 4 Januari 2018, anak tutup dari 22 Desember 2017 - 30 Desember 2017, paru tutup dari 27 Desember-30 Desember 2017.

Rehabilitasi medik tutup dari 21 Desember 2017-30 Desember 2017, THT tutup dari 18 Desember 2017-29 Desember 2017, mata tutup 27 Desember 2017-29 Desember 2017. Dalam edaran itu ditegaskan juga bagian informasi dan pendaftaran rawat jalan menginformasikan bahwa pelayanan pasien rawat jalan dapat dialihkan ke poliklinik umum dengan persetujuan dari pasien atau keluarganya.(NACO/B-8)

Berita Terbaru