Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karang Asem Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Pejabat BPN Kotawaringin Timur Bakal Terseret Kasus Sertifikat Tanah

  • Oleh Naco
  • 02 Januari 2018 - 18:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tahun 2018 merupakan yang dinanti oleh masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pasalnya ada gebrakan yang nampaknya bakal mengejutkan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri setempat dalam hal pengungkapan sengkarut tanah di daerah ini. Bahkan mantan pejabat di BPN Kotawaringin Timur disebut bakal terseret dalam kasus sertifikat tanah ini.

Dari penegasan Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Wahyudi, pada 2018 ini sedikitnya ada 4 kasus yang siap dibuka, bahkan bakal menyeret banyak tersangka. "Awal 2018 ini kita akan buka semuanya, dari beberapa kasus yang kita tangani," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi, Selasa (2/1/2017)

Mulai dari kasus sengkarut pertanahan yakni tanah Dinas Pendidikan di Jalan Jenderal Sudirman Km 7 Sampit, kasus tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 9,9 Sampit, kasus program BPN yakni IP4T, hingga prona serta kasus dana desa di Batuah, Kecamatan Seranau.

Dari informasi yang didapat Borneonews.co.id, kasus tanah yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kotim salah satunya bakal menyeret mantan pejabat BPN, bahkan pejabat tersebut statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Sementara, program tanah lain juga bakal menyeret pejabat lainnya, di mana seperti program IP4T dan prona serta serta penerbitan sertifikat tanah yang bersengketa dengan tanah Disdik. Di mana kegiatan BPN yang bermasalah tersebut dilakukan saat kepemimpinan kepala BPN sebelumnya.

Bahkan, dalam sejumlah kasus puluhan saksi sudah diperiksa jaksa, tinggal menunggu waktu pihak Kejari Kotim menentukan siapa yang segera mengenakan baju orange yang bertuliskan tahanan Kejari Kotim tersebut.

Penyidik memastikan awal tahun ini meningkatkan status dari sejumlah saksi yang sudah diperiksa menjadi tersangka, untuk segera menjawab pertanyaan di kalangan masyarakat saat ini. (NACO/B-5)

Berita Terbaru