Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Siak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjual Miras di Kotim Seakan Tidak Pernah Kapok

  • Oleh Naco
  • 02 Januari 2018 - 19:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Penjual minuman keras di Kota Sampit seakan tidak pernah kapok. Dari penelusuran di lapangan, penjual miras yang sampai saat ini masih beroperasi adalah mereka yang sebelumnya sudah pernah berurusan dengan hukum.

"Kalau mau beli malam-malam miras di situ biasanya, tempatnya tertutup. Kalau mau beli tanya dulu atau ketok pintunya kalau ditutup," kata Rahmad, seorang warga yang mengaku kerap membeli miras jenis arak di Jalan Hasan Masyur, Kecamatan Baamang, Selasa (2/1/2017).

Selain di tempat tersebut, toko lain yang menjual miras yakni Jalan Tjilik Riwut, RA Kartini, HM Arsyad, Jalan Suka Bumi. Di sana, penjualnya adalah dua orang yang sebelumnya sudah pernah berurusan dengan hukum.

Padahal di daerah lain, pascaterbitnya peraturan daerah (perda) minuman beralkohol baru sudah tidak ada lagi yang berani menjual miras, mengingat ancaman minimal denda Rp25 juta bagi pedagangnya. Namun dua pengusaha tersebut masih dengan bebas menjual miras.

"Kita minta agar warung atau toko-toko miras di daerah ini bisa ditertibkan. Maraknya aksi premanisme hingga kejahatan lainnya semuanya hampir dilatarbelakangi miras ini," kata salah seorang tokoh agama di Baamang, Amrullah.

Desakan agar miras segera ditertibkan sebelumnya juga disampaikan oleh tokoh Baamang-Seranau H Abdul Kadir. Anggota DPRD Kotim ini meminta agar tempat penjualan miras ditertibkan dengan menggunakan regulasi yang ada.

Keinginan meraka sangat beralasan mengingat Perda tentang Minuman Beralkohol sudah diterbitkan baru-baru ini, jangan sampai pasca disahkan hanya jadi macan kertas belaka. (NACO/B-11)

Berita Terbaru