Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Yahukimo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkotika, ini Langkah DPRD

  • Oleh Naco
  • 02 Januari 2018 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dalam rangka pemberantasan narkoba dan mempersempit peredarannya di Kabupaten Kotawaringin Timur, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim akan membuat Perda Inisiatif Tentang Pencegahan Narkoba.

Salah satunya yang ditekankan yakni kewajiban di setiap kecamatan membentuk sebuah satuan tugas (satgas), yang fungsinya untuk melapor hingga mengawasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

"Satgas itu nantinya akan mengawasi dan bergerak untuk melaporkan jika ada tindakan dan indikasi peredaran narkoba. Kemudian itu akan ditindaklanjuti," kata Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, Selasa (2/1/2018).

Menurut Dadang, dibentuknya satgas itu bukan dalam rangka untuk menindak, namun hanya sekedar melaporkan dan mengawasi. Dan penindakan merupakan wewenang aparat berwajib seperti kepolisian atau BNN.

Saat ini, meluasnya peredaran narkoba di Kotim itu salah satu penyebabnya adalah bentuk acuh masyarakat. Tak sedikit warga tidak peduli dengan situasi lingkungannya. Paradigma seperti itu yang harus diubah.

Dadang mengajak masyarakat untuk membentuk kepedulian, yang akan dimatangkan melalui regulasi untuk pencegahan narkoba ini. Sebab di situ nanti segala kegiatannya akan dibiayai dari APBD Kotim

Menurutnya, setiap personel yang tergabung dalam satgas itu akan diberikan hak keuangan. Namun, tidak lagi seperti tenaga kontrak atau sejenisnya. Dalam perda itu juga nanti menjamin setiap siapa saja yang melapor akan dirahasiakan identitasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru