Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanjung Jabung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jadi Kontestan Pilkada, Riko Purwanto Resmi Terima SK Pengunduran diri Sebagai PNS dari Bupati

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 02 Januari 2018 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Camat Sematu Jaya, Riko Purwanto telah resmi menanggalkan jabatan dan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan kabupaten Lamandau terhitung 1 Januari 2018.

Riko Purwanto telah resmi tak lagi menjabat sebagai Camat dan tak lagi berstatus sebagai PNS setelah dirinya menerima Surat Keputusan (SK) tentang Pemberhentian dari jabatan dan PNS yang diterimanya langsung dari Bupati Lamandau, Ir. Marukan, Selasa (2/1/2018).

"Setelah saya mengajukan pengundurun diri sebagai PNS pada 28 Desember 2017 lalu, alhamdulillah hari ini (Rabu 2/1/2018) SK pemberhentiannya telah keluar dan bahkan saya terima langsung dari beliau (Bupati Marukan)," ungkap Riko, saat ditemui Borneonews di sekitaran Kantor Bupati, tepatnya usai dirinya menerima SK pemberhentian tersebut.

Riko Purwanto yang juga merupakan Camat berprestasi tahun 2017 di Lamandau itu juga tidak menampik bahwa dasar dari keputusannya untuk mengajukan pengunduran diri sebagai PNS tersebut berkaitan erat dengan rencana pencalonannya pada Pilkada Lamandau 2018.

"Karena saya berencana ikut dalam kontestasi politik (Pilkada Lamandau 2018), maka tentu sayapun harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku, artinya status PNS yang selama ini saya emban harus saya tanggalkan," tutur pria lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) itu.

Sementara itu, Riko Purwanto sendiri sejauh ini sangat santer terdengar akan berpasangan dengan Bakal Calon Bupati Hendra Lesmana pada Pilkada Lamandau 2018. Hingga kini, beberapa partai besar seperti halnya Partai Golkar dan Nasdem disebut-sebut telah menyatakan kepastiannya untuk mengusung pasangan Hendra-Riko itu, sekalipun hingga kini belum dideklarasikan secara terbuka.

Sementara itu, Riko juga mengaku bahwa pada saat menerima SK pemberhentian dari jabatan dan PNS langsung dari Bupati Marukan di Ruang kerjanya, ia pun mendapatkan pesan dan amanat. Antara lain, kata dia, jika kami (Hendra-Riko) diamanahkan rakyat untuk memimpin Lamandau, agar dapat betul-betul berlaku adil serta mengayomi masyarakat.

"Beliau (Bupati Marukan) juga berpesan, jika kami (Hendra-Riko) mendapat amanah untuk memimpin dan melayani masyarakat Lamandau, beliau mengingatkan agar kami bersikap adil, mengayomi masyarakat serta tidak membeda-bedakan Suku, Agama, Ras maupun golongan," katanya.

Kemudian, kata Riko, mereka juga dipesan agar dapat melanjutkan pembangunan di Lamandau sesuai dengan yang sudah direncanakan dalam RPJP (Rencana Pembanguan Jangka Panjang) kabupaten Lamandau.

"Hal tersebut tentu merupakan pesan yang mulia dari beliau (Bupati Marukan) sekaligus menjadi motivasi bagi kami (Hendra-Riko) untuk melaksanakannya," Riko menimpali pesan Bupati. (HENDI NURFALAH/B-8)

Berita Terbaru