Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemalsu SIM Dan Ijazah Hanya Dikenai Wajib Lapor

  • Oleh Ramadani
  • 02 Januari 2018 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Pihak Polres Barito Utara pada 13 Desember 2017 mengungkap kasus pemalsuan surat izin mengemudi (SIM) dan ijazah palsu. Namun pelaku hanya dikenai wajib lapor.

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar mengatakan, hukuman wajib lapor tersebut dijatuhkan mengingat pelaku RA, 34, sangat kooperatif. Selain itu, perempuan tersebut memiliki empat orang anak yang harus diurus.

'Pelaku tidak dilakukan penahanan karena saat diamankan bersifat sangat kooperatif, serta diketahui memilki anak kecil-kecil. Sehingga hanya dikenai wajib lapor,' ujar AKBP Dostan.

Padahal, akibat tindakannya, tersangka seharusnya dijerat Pasal 26, KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Sebelumnya, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil razia jajaran Satlantas di Jalan H Koyem pada 13 Desember 2017. Saat itu petugas mendapati sopir truk menunjukkan SIM B1 yang mencurigakan.

Saat diperiksa lebih lanjut, ternyata SIM tersebut palsu. Sopir truk bernama Purwanto pun dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari keterangan Purwanto, dia mendapat SIM B1 palsu tersebut dari E'ef. Polisi pun menangkap E'ef. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, E'ef membuat SIM B1 tersebut di kios Obama Star di Jalan Ahmad Yani, Muara Teweh, yang diketahui milik RA.

Saat degeledah serta dilakukan pengecekan di komputer kios tersebut, ditemukan file pembuatan SIM B1 umum dan ijazah. Selain itu didapati barang bukti lainnya seperti SIM palsu, ijazah palsu, serta surat-surat, dan barang-barang lainnya yang bersangkuan dengan kasus tersebut. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru