Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Palu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pendaftaran Bakal Calon Peserta Pilkada Lamandau Jalur Partai Politik Segera Dibuka

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 03 Januari 2018 - 16:42 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau memastikan kesiapannya untuk melayani pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lamandau 2018 yang menggunakan jalur partai politik.

"Kami siap melayani pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada Lamandau 2018 melalui jalur parpol," kata Komisioner KPU Lamandau, Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Andrean Nahan, Rabu (3/1/2017).

Sebagaimana jadwal yang ditentukan dalam Peraturan KPU (PKPU), sebut Andreas Nahan, waktu pendaftaran untuk bakal pasangan calon peserta pilkada jalur Parpol akan berlangsung pada 8-10 Januari 2018.

"Waktu yang disediakan untuk pendaftarannya yakni mulai tanggal 8 - 10 Januari 2018 di KPU Lamandau. Untuk tanggal 8 dan 9 waktu pendaftaran dan penyerahan berkasnya adalah mulai dari jam 08.00 s/d 16.00 WIB," sebuynya.

Sedangkan untuk di hari terakhir atau tanggal 10 Januari 2018, waktu pendaftarannya relatif lebih panjang karena akan dibuka mulai pukul 08.00-24.00 WIB. (HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru