Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toli-Toli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkara Dua Pegawai Bank Mandiri Kasus Penipuan Rp10 Miliar Hari Ini Dilimpahkan

  • Oleh Naco
  • 03 Januari 2018 - 18:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp10 miliar yang menyeret dua pegawai perbankan yakni Aldino Akbar Maulana, staf TSC Bank Mandiri Sampit, dan M Ashadi Caesar manager TSC Bank Mandiri Banjarmasin hari ini Rabu (3/1/2017) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampit.

"Hari ini (Rabu) perkara Aldino dan Ashadi kami limpahkan, setelah dakwaannya kita rampungkan," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Herry Setiawan, saat dibincangi di ruang kerjanya.

Perkara Aldino Cs ini sudah cukup lama, setelah dilimpahkan penyidik Mabes Polri pada 23 Februari 2017 lalu ke Kejaksaan Negeri Kotim.

Dalam kasus ini tersangka tidak ditahan setelah penahanan keduanya ditangguhkan sejak proses penyidikan. Setelah dilimpahkan JPU tinggal menunggu jadwal persidangannya.

Kasus penipuan dan penggelapan uang pembelian BBM senilai Rp10 miliar bermula saat terjadi pembelian BBM melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) melalui bank Mandiri Sampit,

Aldino dalam kasus ini adalah orang yang membuat draf SKBDN, di mana Kepala Cabang Mandiri Antasari saat itu dijabat Edwin Gita. Sementara itu, Ashadi adalah orang yang mengubah draf SKBDN saat itu. Sedangkan korban dalam kasus ini ialah Ramlin Mashur, direktur PT Sinar Bintang Mentaya.

Seperti diberitakan, mantan anggota DPR RI Nizar Dahlan, Hasbullah alias Tomy, Direktur PT Sagati Mitra Sulosindo (SMS) Agus Sutedja Affandi, dan Direktur PT Surya Sena Sejahtera (SSS) Lukman Amirudin sudah terlebih dahulu divonis dalam perkara ini.

Kasus ini berawal pada Januari 2014 lalu, saat korban Ramlin bekerjasama dengan Lukman Amirudin untuk bisnis BBM. Lantaran tidak punya modal, Lukman Amirudin lalu menggandeng perusahaan milik Agus Sutedja.

Agus Sutedja pun ternyata tidak punya modal. Ia lantas meminjam dana ke Bank Syariah Mandiri. Lalu disepakati pembayaran melalui sistem SKBDN Bank Mandiri Antasari Sampit.

Bermodalkan dokumen itu, Agus Sutedja mendapatkan dana talangan. Setelah cair terungkap Bank Syariah Mandiri dapat keuntungan Rp200 juta dari bunga pinjaman itu. Untuk menjamin keamanan, pembayaran dilakukan setelah barang diterima.

Belakangan Lukman Amirudin tidak dapat memenuhi permintaan, lantaran ia beralasan BBM yang dipesannya melalui Nizar Dahlan tidak sampai kepadanya dengan berbagai alasan melalui perentara Tomy yang mengaku anak seorang jenderal dan belakangan diketahui hanyalah seorang satpam.

Di luar dugaan korban, pihak Bank Mandiri malah melakukan pencairan dan secara sepihak mendeposito uang Ramlin Mashur dari rekening pribadi Lukman Amirudin untuk dicairkan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru