Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Komering Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Habis Keluar Penjara, Kucing Lanjut Jualan Zenith

  • Oleh Naco
  • 03 Januari 2018 - 18:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - NE alias Kucing (43) memang tidak kapok benggeluti bisnis jual zenith. Usai keluar penjara pada 2014, ia kembali melanjutkan perbuatannya itu, hingga kini ia kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit, dihadapkan dengan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan oleh JPU Kejari Seruyan Made Ray Adi Martha, Rabu (3/1/2018).

Menurut Kucing, ia harus jualan zenith lantaran tidak ada kerjaan lain lagi, ia membeli zenith dengan seorang bandar di Sampit, Kabupaten Kotim, satu boks zenith ia beli dengan harga Rp220 ribu kemudian ia ecer lagi di mana satu boks bisa laku Rp400-Rp500 ribu.

"Terakhir ini saya beli di Sampit sebanyak 10 boks, lalu saya jual lagi," kata warga Jalan Ais Nasution, Kelurahan Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hiliur, Kabupaten Seruyan tersebut.

Hakim dibuat geleng-geleng kepala atas perbuatan pria tersebut. Meski demikian terdakwa terus terang mengakui perbuatannya, pekan mendatang jaksa akan mengajukan tuntutan atas kasusnya itu.

Kucing diamankan dikediamannya pada 26 Oktober 2017 sekitar pukul 19.00 wib, bermula saat ia usai menjual satu keping zenith kepada saksi Fikri Azhar. Saat itu petugas mengamankan Fikri, dari kicauan Fikri ini petugas mengamankan terdakwa.

Dari hasil penggeledahan di kediaman terdakwa ditemukan tiga keping zenith sisa yang sudah berhasil ia jual serta uang hasil penjualan sebesar Rp300 ribu. Atas perbuatannya ini jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (NACO/B-5)
 

Berita Terbaru