Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sibolga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 8 Keping Zenith Divonis 13 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 03 Januari 2018 - 15:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemilik delapan keping zenith, DH alias Dedeh dijatuhi hukuman selama 13 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Muslim Setiawan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa setelah ia mengakui tengah menyusui dan menyesali perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata hakim dalam amar putusannya, Rabu (3/1/2017).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Seruyan, Ester H Tampubolon. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara, denda Rp5 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara dalam vonis hakim selain dipidana 13 bulan didenda Rp5 juta subsider 6 bulan penjara.

Ia diamankan pada akhir 2017 lalu di kediamannya, Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan. Dari tangannya ditemukan 8 keping zenith sisa dari yang sudah ia jual. Dari fakta sidang De mengaku sudah lama sebagai pengedar zenith.

Dia mengaku sudah sekitar dua tahun menjual zenith, namun tidak lakukan setiap saat. Dari waktu selama dua tahun itu hanya di waktu tertentu saja menggeluti usaha ilegal yang menyeretnya ke jeruji besi. Akibat perbuatannya ini terdakwa harus meninggalkan anaknya yang baru berumur beberapa bulan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru