Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Pengangkut Kayu Ilegal Dapat Upah Rp 170 Ribu per Ton

  • Oleh Naco
  • 03 Januari 2018 - 22:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Su alias Yan (29), Jam alias Ma (39), Mi (30), Su alias Tik (31), AP alias Ag (29) dan Pur (29) terdakwa kasus illegal logging, mengaku hanya mengambil upah pengangkutan kayu akasia dari Budi (DPO) sebesar Rp 170 ribu per ton.

"Pengakuan terdakwa satu ton mereka dapat upah Rp170 ribu. Kayu yang diangkut itu per truknya rata-rata sekitar 8 ton," kata M Ikhsan saksi kepolisian dari Polres Seruyan, yang ikut mengamankan enam terdakwa tersebut.

Menurut Ikhsan dari pengakuan para terdakwa saat diamankan itu, mereka hanya mengambil upah dengan Budi. Sebelumnya, mereka sudah pernah menerima upah mengangkut kayu milik perusahaan HTI PT Kusuma Perkasa Wana yang berlokasi di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan..

Saat diamankan pada 6 Oktober 2017, menurut anggota tersebut para saksi tidak bisa menunjukkan dokumen pegangkutan kayu tersebut, setelah ditelusuri ternyata itu merupakan kayu yang ditebang di kawasan HTI PT Kesuma Perkasa Wana.

Kayu itu dimuat ke dalam truk menggunakan alat berat, bahkan kini operator alat berat Ipung turut dijadikan sebagai DPO. "Waktu kami ke lokasi alat beratnya sudah tidak ada lagi, sekitar enam jam kami cari tidak kami temukan," ucapnya.

Dari keterangan saksi pihak perusahaan Subahanadi kepada majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, JPU Kejari Seruyan Akwan Annas dan Chandra Priono Naibaho, Rabu (3/1/2017) agar aksi mereka sulit terlacak, alat berat beroperasi pada malam hari.

"Kita patroli pada siang hari, sehingga tidak terawasi, mereka sengaja melakukan kegiatannya disaat kami lengah," ucap pihak perusahaan.(NACO/B-11)
 

Berita Terbaru