Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotawaringin Timur Tolak Dalil Penggugat Pilkades

  • Oleh Naco
  • 04 Januari 2018 - 09:34 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) selaku kuasa dari tergugat sengketa pemilihan kepala desa (pilkades) dari lima desa yang melakukan gugatan tiga desa gugatannya sudah dijawab, di antaranya desa Pelantaran, Rubung Buyung Kecamatan Cempaga Hulu, dan Bebaung, Kecamatan Pulau Hanuat, Kabupaten Kotim.

"Dalam jawaban kami pemerintah daerah menolak semua dalil penggugat, karena selain tidak jelas, tidak berdasar apa yang mereka ajukan kami anggap tidak terbukti," kata Nino Andri Y, Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Setda Kotim, Kamis (4/1/2018).

Dikatakan Nino semua itu ia sampaikan di depan persidangan lanjutan setelah pekan lalu penggugat membacakan gugatan mereka pada sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya itu.

Sementara itu, lanjut Nino, untuk dua desa lainnya yakni Desa Batuah, Kecamatan Seranau, masih dengan agenda pembacaan gugatan dari penggugat yang pada pokoknya mempermasalahkan atas penetapan kades terpilih yang dilakukan oleh Bupati Kotim seperti halnya uyang tertuang dalam gugatan tiga desa lainnya yang diajukan melalui kuasa hukum penggugat Mahdianur dan rekan.

Sedangkan untuk Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, yang diajukan melalui kuasa hukiumnya Freddy Mardhani masih dalam tahap pemeriksaan persiapan, sehingga belum memasuki pada pokok persidangan. Sementara agenda pekan depan untuk Desa Pelantaran, Rubung Buyung dan Bebaung, giliran tergugat untuk mengajukan tanggapannya (replik).

Sementara Batuah, tergugat akan menyampaikan jawaban mereka. "Sidang dilanjutkan pekan mendatang lagi, untuk Batuah kami akan mengajukan jawaban kami," tandas Nino. (NACO/B-5)

Berita Terbaru