Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Denpasar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga yang Direlokasi Tidak Minta Ganti Rugi, Namun Biaya Pembongkaran

  • Oleh Naco
  • 04 Januari 2018 - 14:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 32 warga Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluik Sampit, Kabupaten kotawaringin Timur yang belum direlokasi tidak meminta biaya ganti rugi, melainkan minta biaya pembongkaran.

"Perlu saya luruskan, warga tidak meminta ganti rugi, namun biaya pembongkaran yang sesuai. Karena ada warga yang rumahnya besar, ada yang beton dan ada yang dari ulin," kata Kepala Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Aswin, Kamis (4/1/2018).

Sehingga mereka tidak mau diberikan biaya yang hanya sekitar Rp5 juta hingga Rp7 juta. Apalagi ada warga yang memiliki rumah beton yang cukup besar sehingga jika diberi upah pembongkaran saja, fasilitas rumahnya tidak bisa dimanfaatkan lagi. Beda hal dengan rumah yang terbuat dari kayu.

Sementara itu, perwakilan dari pihak Kecamatan menyebutkan, jika warga nanti direlokasi banyak dukungan dari pemerintah, mulai dari penyediaan dermaga nelayan, pendidikan, hingga fasilitas perikanan seperti tambak.

Dalam penyelesaian destinasi wisata ini, ada beberapa kegiatan yang dilakukan, mulai dari ganti rugi lahan dan relokasi bagi warga yang memiliki kediaman di desa tersebut. Untuk ganti rugi dilakukan bagi warga yang tidak direlokasi.

Sementara itu, Komandan Satpol PP Rudi Kamislan menambahkan, jika objek wisata berdiri, akan berdampak positif bagi warga di sana. Secara otomatis, fasilitas lain akan berdiri.

"Saya yakin jika berkembang di sana nanti akan maju, namun fasilitas yang disiapkan tidak cepat, perlu waktu apalagi relokasi baru saja dilakukan," pungkasnya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru