Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Natuna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Pencurian Ditangkap di Dua Tempat Berbeda

  • 04 Januari 2018 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Dua pemuda tersangka kasus pencurian di toko seluler milik Doni yang berada di Jalan DI Pandjaitan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang atau sekitar Pasar Sejumput, Kabupaten Kotawaringin Timur, dibekuk polisi di tempat berbeda.

Kasatreskrim Polres Kotim AKP Samsul Bachri mewakili Kapolres mengatakan, petugas berhasil membekuk kedua pemuda asal Pulau Madura itu saat berada di rumah orang tua mereka.

"Pada Selasa (2/1/2018), pelaku berusia 16, terlebih dahulu kami tangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan MB Ketapang, sekitar pukul 14.00 WIB," ungkap AKP Samsul, Kamis (4/1/2017).

Sementara itu, AS, 19, ditangkap di Jalan HM Arsyad, Km 8, Desa Eka Bahurui, Kabupaten Kotim, pada hari yang sama sekitar pukul 16.00. Pergerakan kedua pelaku sempat sulit dilacak karena setelah beraksi, mereka hampir tidak pernah keluar rumah.

Petugas membekuk keduanya setelah melacak nomor imei ponsel yang curi. Saat itu salah satu ponsel sudah dijual oleh pelaku berusia 16 ke salah satu konter di Pasar PPM. Dari situlah, petugas melakukan pengembangan untuk mengetahui ciri-ciri pelaku.

Petugas pun bergegas membekuk pelaku. Berselang dua jam, AS pun ikut dibekuk. Saat penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan 23 unit telepon seluler. Keduanya pun digiring ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut. (ACHKAD SYIHABUDDIN/B-3)

Berita Terbaru