Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Natuna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jumlah Anggota PPK dan PPS Untuk Pemilu 2019 Bakal Dipangkas

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 04 Januari 2018 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau memastikan bahwa jumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas pada pemilu 2019 akan dipangkas atau dikurangi.

"Betul, jumlah PPK dan PPS yang bertugas nanti tidak sama dengan yang bertugas untuk penyelenggaraan pilkada Lamandau 2018. Karena jumlahnya akan dikurangi," ungkap Komisioner KPU Lamandau Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Andreas Nahan, Kamis (4/1/2018).

Artinya, kata dia, dari biasanya PPK dan PPS memiliki personel sebanyak lima orang, untuk pemilu 2019 nanti akan dirampingkan menjadi tiga orang.

Pengurangan jumlah PPK dan PPS itu didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019. (HENDI NURFALAH/B-3)

Berita Terbaru