Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masyarakat Wajib KTP Diminta Proaktif Lakukan Perekaman Data

  • 04 Januari 2018 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Barthel mengingatkan masyarakat wajib kartu tanda penduduk (KTP) atau berusia di atas 17 tahun, supaya proaktif melakukan perekaman data KTP elektronik.

Perekaman bisa dilakukan di kantor kecamatan yang telah tersedia peralatan perekaman data KTP elektronik atau di kantor Disdukcapil.

"Masyarakat wajib KTP yang belum perekaman data KTP elektronik, supaya segera melakukan perekaman data," imbau Barthel saat ditemui wartawan di ruang kerjannya, Kamis (4/1/2018).

Terlebih saat ini menjelang pemilihan kepala daerah Juni 2018 serta pemilu legislatif dan presiden pada 2019. Bila masyarakat wajib KTP belum melakukan perekaman data, mereka tidak akan masuk sebagai pemilih tetap. Hal itu harus menjadi perhatian serius masyarakat di wilayah Kabupaten Gumas.

"Dari pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kami juga berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan perekaman data," cetusnya.

Barthel menambahkan, saat ini di kantor Disdukcapil Kabupaten Gumas juga tersedia blanko KTP elektronik. Dengan demikian bisa melayani pencetakan KTP elektronik bagi masyarakat yang melakukan perekaman data.

"D isamping KTP, masyarakat juga harus proaktif mengurus administrasi kependudukan lainnya. Baik akta kelahiran, akta perkawinan, dan lainnya," pintanya. (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru