Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pungutan di Objek Wisata Barito Utara Tanpa Disertai Karcis, Diduga Pungli

  • Oleh Ramadani
  • 04 Januari 2018 - 20:42 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pengunjung objek wisata di Muara Teweh di musim liburan diduga menjadi korban pungutan liar. Ada pengelola yang memungut Rp 5.000 per sepeda motor maupun mobil yang masuk ke lokasi wisata.

Salah satu warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan, seperti saat masuk lokasi wisata Desa Trahean Kecamatan Teweh Selatan, pada 1 Januari 2018 lalu. Pengunjung diminta biaya masuk Rp 5.000. Para pengelola yang diduga liar tersebut bahkan sengaja memasang portal dari bambu di lokasi masuk wisata.

'Mereka menahan mobil atau sepeda motor yang mau masuk ke Trahean dengan memasang portal dari bambu di dekat jembatan. Lalu saat kendaraan berhenti mereka memungut Rp 5.000. Pembayaran tanpa diberikan karcis tanda terima,' ujar BM.

BM mengatakan, saat keluarganya mengunjungi lokasi air terjun Jantur Doyam di Km 18, Jalan Muara Teweh-Puruk Cahu juga harus membayar biaya ekstra kepada pengelola liar.

Kali ini pungutannya lebih besar lagi, per orang dikenakan biaya masuk Rp3 ribu per orang dan biaya parkir Rp5 ribu per kendaraan. Semuanya tanpa karcis tanda terima. 'Saat ke luar dari lokasi Jantur Doyam kembali diminta Rp3 ribu, tetapi anak saya tidak mau membayar,' katanya.

Terkait itu, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata Kepemudaan dan Olah Raga (Disbudparpora) Kabupaten Barito Utara, Arbaidi, Kamis (4/1/2018) mengatakan ada Perda tentang Pengelolaan Lokasi/Kawasan Wisata, termasuk pengelolaan parkir.

'Tiket masuk dan parkir resmi dipungut oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah disertai pemberian tanda karcis resmi. Kita akan cek dan segera tindaklanjuti laporan warga tentang pungutan parkir atau tiket masuk tanpa karcis,' tegas Arbaidi. (RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru