Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

UMK Harus Jadi Acuan Perusahaan untuk Gaji Karyawan

  • 04 Januari 2018 - 20:32 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Koperasi dan UMK Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Mira Triyuli menyampaikan, upah minimum kabupaten (UMK) merupakan acuan bagi perusahan untuk kembayar gaji karyawan/pekerja.

Hal itu harus menjadi perhatian serius perusahan du daerah ini. Pasalnya, bila gaji karyawan di bawah UMK, akan berdampak kurang baik bagi kesejahteraan.

"UMK harus jadi acuan perusahan. Dan bila gaji karyawan melebihi UMK, lebih baik lagi," kata Mira, Kamis (4/1/2018).

UMK telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku dan dari hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Gumas beberapa waktu laku. UMK Gumas ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengan Nomor 40 Tahun 2017 Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2018.

"UMK Gunung Mas tahun ini sebesar Rp2.460.488,65. Diharapkan semua perusahan mentaati UMK. Kami juga telah menyampaikan surat ke masing-masing perusahan terkait UMK 2018," terang dia.

Dia menambahkan, untuk pengawasan ketenagakerjaan memang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Namun demikian, koordinasi terus dilakukan guna melindungi hak pekerja maupun perusahan. (EPRA SENTOSA/B-11)

Berita Terbaru