Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahan Diminta Gaji Pegawai sesuai UMK

  • 05 Januari 2018 - 12:10 WIB

BORNOENEWS, Kuala Kurun - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Punding S Merang mengingatkan kepada perusahan yang melakukan kegiatan usahanya di wilayah Kabupaten Gumas supaya membayar upah/ gaji karyawan sesuai upah minimum kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan.

"UMK itu kan upah minimum. Kalau lebih dari UMK malah lebih baik," ujar Punding, Jumat (5/1/2018).

Menurut dia, penetapan UMK merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi tenaga kerja. Sehingga tenaga kerja memperoleh penghasilan yang layak dan mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Tetkait hal itu, penerapan UMK harus benar-benar diawasi. "Instansi terkait harus serius mengawasi penerapan UMK di daerah ini. Sehingga bisa diterapkan dengan baik oleh perusahaan," harapnya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengan Nomor 40 Tahun 2017 Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng Tahun 2018 sebesar Rp2.460.488,65. (EPRA SENTOSA/B-2)

Berita Terbaru