Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lima Puluh Kota Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Fungsi Dewan Pengawas di Rumah Sakit Dinilai Tidak Jalan

  • Oleh Naco
  • 05 Januari 2018 - 13:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu mengatakan, permasalahan yang muncul di rumah sakit dr Murjani Sampit saat ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan dari dewan pengawas.

"Dewan pengawas kita lihat tidak jalan. Padahal mereka dapat fee dari pengelolaan rumah sakit," kata Dadang, saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kotim, Jumat (5/1/2018).

Bahkan dalam rapat itu, anggota Komisi II DPRD Kotim, H Dani Rakhman meminta agar dewan pengawas dihadirkan. Akan tetapi tidak bisa dihadirkan. "Karena kalau tidak salah rumah sakit memiliki dewan pengawas," kata Dani Rakhman.

Terhitung sejak 1 Januari 2018 jabatan mereka sudah habis. "Saat ini sedang kami ajukan, dewan pengawas yang baru," kata Direktur RSUD dr Murjani Sampit, Denny Muda Pradana.

Dari penjelasan pihak rumah sakit dewan pengawas menadapt fee setiap bulan yang nilainya dikisaran Rp5 juta untuk anggota pengawas. Sementara ketua mendapat lebih besar dari anggota dewan pengawas.

Dadang menambahkan, banyak masalah yang muncul baik itu dilakukan oleh dokter, karena lemahnya kinerja dewan pengawas. "Seperti keluarga saya yang meninggal, 48 jam tidak ditangani oleh dokternya, saat ditanya ke perawatnya katanya tidak berani menghubungi dokternya. Nanti katanya ngambek, kok seperti itu," ucap Dadang.

Termasuk adanya permasalahan internal di rumah sakit antara dokter spesialis dengan pihak manajemen yang harus segera diperbaiki. Apalagi dari pengalaman yang ia temui sendiri kerja dokter rumah sakit tidak teratur.

"Harus ada jam kerja mereka. Jam berapa sih dokter itu masuk kerja, datangnya ada yang siang," pungkasnya.(NACO/B-11)

Berita Terbaru