Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wali Kota Palangka Raya Diperiksa Penyidik Tipikor Polda Kalteng

  • Oleh Budi Yulianto
  • 05 Januari 2018 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Riban Satia diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, Jumat (5/1/2018).

Wali Kota didampingi ajudan tiba di Polda Kalteng pukul 09.00 WIB. Tampak Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan. Wali kota kemudian memasuki ruang Ditreskrimsus. Sedangkan ajudan dan inspektorat menunggu di luar.

Sebelumnya, Sekda Kota Palangka Raya yang juga sebagai Plt Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya Rojikinnor lebih dulu datang. Tak lama kemudian ia pulang. Rojikinnoor sebelumnya juga pernah diperiksa yakni pada Rabu (3/1/2018) sejak pukul 09.00 WIB hingga petang.

Sekitar pukul 11.30 WIB, Riban terlihat keluar dari ruang Ditreskrimsus. Sejumlah wartawan baik dari online, cetak maupun elektronik yang menunggu sejak pagi langsung mewawancarainya.

"Nanti dulu ya, belum selesai. Ini mau ibadah dulu," kata Riban sambil menuju Masjid Polda Kalteng untuk melaksanakan salat Jumat.

Usai salat Jumat, Riban kembali memasuki ruang Ditreskrimsus untuk menjalani pengambilan keterangan lanjutan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalteng Kombes Pol Sumarto mengatakan, pengambilan keterangan itu untuk mengklarifikasi hasil pemeriksaan saksi sebelumnya.

"Semua masih saksi dan masih didalami. Belum ada tersangka," kata Sumarto didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Devy Firmansyah usai salat Jumat.

Pemeriksaan tersebut buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di kantor Bendahara Setda Kota Palangka Raya, Rabu (20/12/2017) lalu.

Dalam OTT itu, Polisi sempat membawa Bendahara Sub Bagian Keuangan Setda Kota Palangka Raya, YA dan honorer Disperkim berinisial PY. Namun keduanya kemudian dipulangkan tapi tetap wajib lapor. (BUDI YULIANTO/B-11)

Berita Terbaru