Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nikmati Hasil Penggelapan, Dua Pria Meringkuk di Penjara

  • Oleh Naco
  • 05 Januari 2018 - 15:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - MRFM alias Far dan MBS alias Ba harus meringkuk di jeruji besi lantaran ikut menikmati hasil penjualan mobil hasil penggelapan. Dalam peristiwa itu, korban menderita kerugian Rp80 juta.

Saat pelimpahan berkas tahap II terungkap keduanya terlibat dalam kasus itu bermula pada Senin (30/10/2017) Abdul Gani selaku sopir CV Lucky Frozen Food diminta Nady Nasrul Taufiq selaku pimpinannya mengambil mobil Toyota Avansa nopol DA 8397 TAB, di pencucian mobil Jalan Kapten Mulyono Sampit

Gani ternyata membawa mobil itu ke kediamannya Jalan Merak I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Dia menjemput Far warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang dan MBS alias Ba warga Jalan Sawi Manis, gang Merak, Keluran Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Andre (DPO) dan Siti Aisyah dan Widya beserta bayinya.

Saat itu mereka berangkat ke Pangkalan Bun, dilanjutkan ke Ketapang, Kalimantan Barat dan menjualnya kepada Syaid Gusmani alias Habib warga Kalimantan Barat seharga Rp25 juta, namun dibayar DP Rp6 juta.

Hasil kejahatan itu kemudian dibagi tersangka. Far dan Ba mendapat bagian untuk beli tiket kapal laut tujuan Kumai - Semarang. Far dan Ba meringkuk di jeruji besi, sementara Abdul Gani berhasil melarikan diri.

"Berkas tahap II sudah kita terima, tinggal nanti kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Sampit, agar segera disidangkan," kata JPU Kejari Kotim, Pintar Simbolon, Jumat (5/1/2018).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Jo Pasal 55 KUHP da atau Pasal 480 ke-2 KUHP Jo Pasa 55 KUHP. (NACO/B-11)

Berita Terbaru