Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Angkut Papan Meranti 179 Keping Warga Samba Bakumpai Katingan Ditangkap

  • Oleh Abdul Gofur
  • 09 Januari 2018 - 18:18 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Gara-gara mengangkut kayu jenis meranti, Sur (48), warga Desa Samba Bakumpai ditangkap anggota Polsek Tewang Sanggalang Garing (TSG) dan Pulau Malan.

Kapolres Katingan melalui Kapolsek TSG dan Pulau Malan, Ipda Bimasa Zebua, Selasa (9/1/2018), mengatakan tersangka mengangkut kayu menggunakan pikap L300 KH 8340 AB warna hitam.

"Pikap pengangkut kayu itu diamankan Senin (8/1/2018), sekitar pukul 12.30 Wib di Jalan Trans Kasongan - Tumbang Samba, Desa Kuluk Bali Kecamatan Pulau Malan," kata Bimasa.

Adapun barang bukti yang diamankan selain pikap yakni, papan meranti tebal 3cm, lebar 20cm, panjang 3 meter sebnyak 170 keping, dan papan meranti tebal 2cm dengan panjang 4 meter 9 keping.

Kronologis penangkapan itu, berawal saat personel Polsek TSG dan Pulau Malan yang dipimpin langsung Kapolsek Ipda Bimasa' melaksanakan Ops Kepolisian K2YD (Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan).

Saat patroli, tersangka tertangkap tangan melintas dengan mobil jenis pikap L300 warna hitam Nopol KH 8340 AB membawa kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru