Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Buru Penjual Sabu Kedua Pemakai

  • Oleh Budi Yulianto
  • 10 Januari 2018 - 14:25 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Lebih baik datang lalu menjalani rehabilitasi dari pada ditangkap lalu meringkuk di balik jeruji besi. Kalimat ini cocok untuk mereka yang menjadi budak sabu alias sebatas pemakai.

Sebab, jika sudah ditangkap, proses hukum dipastikan berlanjut. Seperti yang harus dirasakan dua warga berinisial JAN, 37, dan YS, 27. Keduanya ditangkap anggota Tim Rajawali, Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya pada Sabtu (6/1/2018).

Beberapa menit sebelumnya, penjual ikan di Pasar Besar itu lebih dulu berpesta sabu. Barang bukti yang diamankan satu paket sabu ukuran kecil, sisa digunakan.

Pengakuan mereka, sabu itu berasal dari seseorang berinisial BD. Namun, keduanya mengaku tidak mengetahui tempat tinggal BD.

"Saat ini tim masih bergerak (mengejar BD). Kita tunggu saja hasilnya nanti ya," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar didampingi Wakapolres Kompol Bronto dan Kasat Reserse Narkoba, AKP Gatoot Sisworo pada pers rilis, Selasa (9/1/2018).

Sementara itu, JAN mengaku hanya mengetahui nama si penjual sabu. Sedangkan tempat tinggal dan identitas lain tidak ditahui. Untuk YS, ia menyebut baru pertama kali mengisap sabu. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru