Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beriringan Bawa Kayu Akasia Tanpa Dokumen, Enam Sopir Truk Diamankan

  • Oleh Naco
  • 10 Januari 2018 - 15:53 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus illegal logging yang menyeret enam terdakwa yakni Su alias Yan, 29, Jam alias Ma 39, Mi, 30, Sut alias Tik, 31, AP alias Ag, 29, dan Pur, 29, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (10/1/2018).

Pada sidang kali ini ada empat saksi yang dihadirkan yakni Irwandi, Juarta, Kristanto, dan Siman. Mereka menyampaikan keterangan secara terpisah.

Saksi Irwandi, anggota Polres Seruyan yang menangkap para pelaku, menyebutkan bahwa enam terdakwa diamankan pada 6 Oktober 2017. Saat itu mereka mengangkut kayu akasia menggunakan truk secara beriringan.

"Saat kita cek dokumen kayunya tidak ada kemudian kita amankan," kata Irwandi, di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, jaksa Kejari Seruyan Akwan Annas dan Chandra Priono Naibaho, serta kuasa hukum terdakwa Duliarman L Sinurat.

Menurut Irwandi, saat ditelusuri ternyata kayu itu hasil kebun milik HTI PT Kusuma Perkasa Wana. Masing-masing terdakwa membawa satu unit truk berisi muatan ful kayu akasia jenis gelondongan. 

Para terdakwa diamankan bermula pada Jumat (5/10/2017) sekitar pukul 13.00 WIB, saat Yanto dihubungi Budi (buron).

Budi menyampaikan bahwa kayu sudah produksi. Ia lantas minta Yan naik ke lokasi untuk mengangkut kayu, sekaligus mengantar sembako.

Kemudian Yan bersama lima terdakwa lainnya lokasi atau areal kerja HTI PT Kusuma Perkasa Wana di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

Setelah selesai memuat kayu, truk terdakwa Pur mengalami patah as roda belakang.

Karenanya, terdakwa yang lain berangkat duluan. Namun, di Jalan Logging PT Sarpatim, Km 33, Desa Ayawan, mereka diamankan oleh anggota Polres Seruyan. Saat itu setiap truk mengangkut sekitar 29 log kayu akasia atau 8 meter kubik. Semuanya tanpa dokumen.

Rencananya kayu itu mau dibawa ke Desa Sebabi, ke kediaman Budi. Namun, saat polisi mendatangi rumah Budi, yang bersangkutan telah melarikan diri dan hingga kini masih buron.

Selain Budi, ada pelaku lain yang juga buron. Yakni Ipung, operator yang menaikan kayu ke truk menggunakan alat berat jenis forwarder. (NACO/B-3)

Berita Terbaru