Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Terdakwa Illegal Logging Berasalan Tebang Ulin untuk Bangun Rumah

  • Oleh Naco
  • 10 Januari 2018 - 19:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Lam alias Ud dan Ran mengklaim 56 potong kayu jenis ulin yang mereka tebang rencananya untuk digunakan sendiri membangun rumah. Namun baru selesai menebang dan membelahnya, mereka diamankan polisi.

"Yang punya ide awal saya, ketika itu saya ajak Ran, tanggal 17 September 2017 kami ke lokasi. Setelah itu pulang dan keesokan harinya naik lagi ke lokasi bawa chainsaw," kata Udin di hadapan majelis hakim Muslim Setiawan, Rabu (10/1/2018) dan JPU Kejari Seruyan Wahyudi.

Menurut Ud, warga Desa Pangke, Kecamatan Seruyan Tengah dan Ran warga Desa Penyumpa, Kecamatan Seruyan Tengah jika berhasil kayu itu dibagi dua. "Kalau punya saya buat bikin rumah, rencana mengeluarkan waktu itu dirakit dibawa melalui sungai," kata Udin menerangkan.

Hingga mereka diamankan pada 21 September 2017 sekitar pukul 12.30 wib di Blok RKT Tahun 2016 petak 78b areal PT Sarpatim, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan. Kayu yang diamankan itu terdiri dari berbagai macam ukuran. Di antaranya ukuran 10x10x400 cm dan 5x10x400 cm.

Hakim sempat beberapa kali meminta penegasan mereka apa benar kayu itu untuk membuat rumah mereka mengiyakannya. "Yang benar, jujur saja, tidak mungkin untuk buat rumah, jangan bohong," tanya hakim dan mereka tetap menegaskan kayu itu untuk rumah.

Terdakwa mengaku menyesal dan berterus terang mengakui kalau perbuatan tersebut salah. Dalam kasus ini mereka didakwa dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c atau Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 13 huruf f UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(NACO/B-11)

Berita Terbaru