Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lombok Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sembunyikan Sabu Dalam Sempak, Jam Terciduk

  • Oleh Wahyu Krida
  • 11 Januari 2018 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ada-ada saja upaya pengedar narkoba untuk mengelabui agar tidak tertangkap. Jam (34) asal Madura Jawa Timur, menyembunyikan 92,4 gram sabu di dalam sempak.

Sabu yang ia bawa melalui Bandara Juanda Surabaya lolos dari pantauan mesin x ray. Namun sial, beberapa saat pasca ia turun dari pesawat Trigana di Bandara Iskandar Pangkalan Bun, ia dibekuk Sat Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu (10/1/2018) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait, Kamis (11/1/2018) menjelaskan kronologis penangkapan tersangka tersebut. "Tersangka ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Kobar saat berada di parkiran di Bandara Iskandar. Karena identitasnya telah kita ketahui dari informasi yang kita dapatkan dari Kepolisian Jawa Timur," jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, saat tersangka sedang menunggu jemputan di parkiran tersebut, ia langsung disergap. "Saat digeledah oleh anggota, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 92,40 gram yang disimpannya dalam celana dalamnya," jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka Jam berasal dari pengembangan penyidikan dari tersangka narkoba yang ditangkap sebelumnya yaitu MM yang ditangkap di Gang Cempaka 2 Jalan Prakusumayudha Kelurahan Mendawai, 8 Januari lalu.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," jelas Kapolres. (WAHYU KRIDA/B-2)

Berita Terbaru