Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jamaludin Sudah Dua Kali Selundupkan Narkoba ke Kotawaringin Barat

  • Oleh Wahyu Krida
  • 11 Januari 2018 - 14:44 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tersangka Jam (34 tahun) asal Pulau Madura, sudah dua kali menyelundupkan narkoba masuk Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Dihadapan Kapolres Kobar AKBP Arir Sandy Zulkarnain Sirait, Kamis (11/1/2018) saat ekspos kasus narkoba di Polres Kobar, tersangka mengaku, tahun 2017 pernah menyelundupkan narkoba masuk Kobar seberat 50 gram. "Untuk pengantaran bulan Januari ini saya mendapatkan upah sebesar Rp5 juta, bila berhasil mengantarkan sabu ini," ujarnya.

Jamaludin ditangkap Sat Narkoba Polres Kobar di parkiran Bandara Iskandar Pangkalan Bun, Rabu (10/1/2018). Setelah digeledah, Jam menyimpan narkoba seberat 92,04 gram di dalam celana dalamnya.

Dengan ditangkapnya Jam pada awal Januari 2018 ini, Sat Narkoba Polres Kobar mengamankan barang bukti dengan berat total 97,15 gram dengan empat kali penangkapan.

Total barang bukti tersebut berasal dari penangkapan tersangka AS yang ditangkap di Jalan Pakunegara Gang Rimbai RT 17 Kecamatan Arsel, Senin (1/1/2018) dengan barang bukti seberat 0,29 gram. 

Setelah itu, giliran tersangka MM yang ditangkap di Gang Cempaka 2 Jalan Prakusumayudha Kelurahan Mendawai, 8 Januari dengan barbuk seberat 4,2 gram.

Jumlah tersebut kemudian bertambah dengan ditangkapnya tersangka Jam 10 Januari dengan barbuk narkoba seberat 92,40 gram.

Kemudian ditambah lagi dengan penangkapan narkoba oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng  diperairan Kumai November 2017 dengan tersangka Jum dan Mar. Dari keduanya sabu seberat 0,26 gram berhasil disita Polisi. (WAHYU KRIDa/B-2)


TAGS:

Berita Terbaru