Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Datar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Cabuli Gadis di Banjarmasin, Warga Pangkalan Bun Ditangkap

  • Oleh Wahyu Krida
  • 11 Januari 2018 - 15:51 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Perbuatan TI (22 tahun) memang keterlaluan. Setelah mencabuli anak berusia 16, warga Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, (Batola), Provinsi Kalsel, ia kabur. 

Pemuda itu ditangkap di Jalan Pangeran Antasari Gang Haruan RT 03 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Rabu (10/1/2018) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Kapolsek Arsel AKP Goy Sutanto, Kamis (11/1/2018) menjelaskan kronologis penangkapan tersangka pencabulan tersebut.

"Unit Reskrim Polsek Arsel sebelumnya dihubungi oleh Tim Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Kalsel meminta bantuan penangkapan, lantaran berdasarkan penyelidikan mereka ada pelaku pencabulan gadis di bawah umur yang berada di Kabupaten Kobar," jelas Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Arsel Ipda L.K Sembiring dibantu oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar bergerak melakukan penangkapan tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan petunjuk bahwa saat itu tersangka baru tiba dari Kabupaten Sukamara, Rabu (10/1/2018) sekitar pukul 22.00 WIB. Kemudian dilakukan penangkapan tanpa ada perlawanan dan pelaku juga mengakui semua perbuatannya,” jelas Kapolsek.

Lantaran kasus ini ditangani oleh Polres Barito Kuala, tersangka akan dibawa oleh Sat Reskrim Polres Batola untuk menjalani penyidikan atas ulah bejatnya yang dilakukan sekitar September 2017 tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-2)

Berita Terbaru