Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DLH dan DPRD Kotim Diminta Proses Dugaan Pencemaran di PT Task I

  • Oleh Naco
  • 12 Januari 2018 - 11:04 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dugaan pencemaran lingkungan di PT Task I, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur diminta agar ditindaklanjuti, baik itu DPRD maupun Dinas Lingkungan Hidup Kotim.

Wawan, seorang warga, mengaku melihat secara langsung pembuangan dari penampungan limbah PT Task I ke sungai Rege. Bahkan mereka mendatangi karyawan di pos kolam limbah yang kemudian menghentikan pembuangan tersebut.

"Kami sempat berdebat dengan asisten, karena dia menyangkal bahwa tidak ada memompa limbah, setelah kami tunjukan rekamannya assisten tersebut terdiam," kata Wawan, Jumat (12/1/2018).

Dia mengatakan, dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa yang dimaksud dengan limbah adalajh sisa suatu usaha atau kegiatan, jadi jadi tidak mesti limbah itu menyebabkan ikan mati atau keracunan pada masyarakat. Karena perusahaan kerap kali beralasan limbah itu tidak berbahaya.

"Kami minta agar DLH dan DPRD turum yangan, kalau tidak ada tindakan kami akan demo besar-besaran ke DPRD dan juga pabrik PT Task," tegasnya.

Bahkan mereka juga akan mengancam melaporkan masalah itu secara adat. "Kalau tidak ada tindak lanjut pabrik itu kami minta ditutup, karena sudah meresahkan masyarakat," tutup Wawan.(NACO/B-11)

Berita Terbaru