Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengusaha Diminta Urus TDUP

  • Oleh Ramadani
  • 12 Januari 2018 - 12:55 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMP PTSP) Kabupaten Barito Utara mulai tahun ini menerapkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), untuk tempat hiburan karaoke, hotel dan penginapan, biliar, rumah makan, pelelola objek wisata, dan travel tour.

Untuk itu, para pelaku usaha di atas diharapkan dapat mengurus surat TDUP ke kantor DPMPPTSP di Jalan Pramuka, Muara Teweh.

“Sampai dengan saat ini sudah ada beberapa yang mengTDUP ke kantor DPMPPTSP. Seperti Armani Hotel, dan harapan kita pengusaha lainnya juga bisa segera mengurus,” kata Kepala DPMPPTSP Barito Utara Izhar Syafawi, Jumat (12/1/2018).

Disampaikannya pula bahwa untuk penerbitan TDUP tidak dipungut biaya atau gratis. Teknisnya setelah mendaftar pengurusan TDUP, pihaknya akan turun untuk melihat serta mendata tempat usaha. 

“Pengurusan TDUP ini paling lama waktunya tiga hari sudah bisa keluar. Karena ini perlu turun ke lapangan. Sementara itu, untuk perizinan lain yang tidak perlu turun kelapangan, dalam sehari biasanya sudah selesai,” kata Izhar. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru