Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Kobar Ancam Tertibkan Pedagang Kaki Lima, Jika ...

  • Oleh Hardi Sarjito
  • 12 Januari 2018 - 15:42 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satuan Polisi Pedagang Kaki Lima (PKL) menegaskan akan menertibkan pedagang kaki lima, jika mereka tidak mematuhi teguran. Khususnya PKL yang mengganggu fasilitas umum, bahu jalan, serta trotoar.

"Kami ini bertugas mengamankan dan menertibkan. Satpol - PP menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana yang diperintahkan," kata Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kotawaringin Barat, Mustawan Rutfi, Jumat (12/1/2018).

Adalah Perda nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat. Kemudian, Perda nomor 22 Tahun 2007 tentang Penataan PKL.

"Kalau sudah menyangkut ketertiban umum itu mencangkup semuanya. Seperti masyarakat, PKL, hal-hal yang bersifat dan berkaitan dengan ketertiban maupun lingkungan," kata dia.

Sehingga Satpol-PP tidak sembarangan dalam mentertibkan pedagang yang berjualan di tempat umum. Selain karena berdagang di area yang tidak diperbolehkan menjadi perhatian. (HARDI/B-11)

Berita Terbaru