Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ketapang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Perkara Korupsi akan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

  • Oleh Naco
  • 12 Januari 2018 - 15:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur tengah merampungkan berkas perkara tiga kasus tindak pidana korupsi, kasus Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Tumbang Bajanei, Kecamatan Telaga Antang, ADD dan DD Desa Tumbang Maya, Kecamatan Antang Kalang dan kasus pungli Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Dalam bulan ini ada satu dari tiga perkara itu kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi, melalui Kasi Pidana Khusus, Hendriansyah, Jumat (12/1/2018).

Sementara dua perkara lainnya menurut Hendriansyah, akan dilimpahkan pada Februari 2018 mendatang. "Jadi kalau sudah dilimpahkan semuanya tinggal menunggu penetapan jadwal sidangnya saja," kata Hendriansyah.

Hendriansyah mengatakan, untuk kasus di Desa Tumbang Bajanei, dengan tersangka mantan Pj Kadesnya Selwinoto yang merupakan ASN di lingkungan Pemkab Kotim itu untuk kerugian negara tidak ada perubahan, yakni Rp1,3 miliar pada ADD dan DD pada 2016.

Sementara di Desa Tumbang Maya, dengan tersangka mantan Kadesnya Lilis Suriyani diperkirakan akan turun dari nilai sebelumnya yakni sekitar Rp359 juta dalam penggunaan ADD maupun DD, serta PSKS 2013 - 2015. 

"Karena kalau Lilis tahun 2015 dia tidak sampai setahun menggunakan anggaran, nah itu dikurangi, mungkin turun. Tapi masih menunggu perhitungan tim," tegasnya.

Sementara itu untuk mantan Lurah Baamang Tengah, Karyadi, barang bukti sebesar Rp1,5 juta, sebagaimana barang bukti yang diamankan oleh aparat kepolisian penyidik yang menangani perkara itu. Dari tiga kasus ini Selwinoto dan Lilis dititipkan di Lapas Klas IIB Sampit. Sementara Karyadi tidak ditahan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru