Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sukoharjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPD Batuah Mengadu ke DPRD, Minta Kades Diberhentikan

  • Oleh Naco
  • 12 Januari 2018 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batuah, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur ngeluruk ke DPRD Kabupaten Kotim. Kedatangan mereka melayangkan surat usulan agar sang kades berinisial SD diberhentikan dari jabatannya.

"Kami sudah menyerahkan surat laporan melanggar larangan sebagai kepala desa dan usul pemberhentian kades batuah," kata Diar Ketua BPD Batuah, Jumat (12/1/2018) saat di DPRD Kotim.

Laporan itu mereka sampaikan ke Bagian Umum Setda Kotim dan Bagian Umum DPRD Kotim.

"Kami ingin bertemu Ketua DPRD namun tidak ada. Lalu berencana menemui Komisi I DPRD Kotim tadi, karena yang bersangkutan tidak ada kami titipkan di bagian umum. Semoga segera ditindaklanjuti," kata Diar.

Menurut Diar perbuatan oknum kades sudah dianggap melanggar PP 43 Tahun 2014 Pasal 54 Ayat (2), sehingga layak untuk diberhentikan. Ada beberapa pertimbangan dalam laporan mereka mengusulkan oknum kades diberhentikan.

Mulai dari dianggap menimbulkan gejolak, hingga menghambat pembangunan pelaksanaan APBDes pada 2017.

"Secara sistematis telah memperlambat proses pengusulan pencairan dana di Bank Pembangunan Kalteng. Padahal dananya sudah tersedia, dan harusnya bisa diambil untuk digunakan sesuai peruntukannya," ucapnya

Saat perangkat desa mengurus pencairan mereka tidak dilayani. "Akibatnya juga honor insentif dan lain sebagainya seperti BPD, RT tidak bisa menerima," tegasnya.

Mereka sempat dijanjikan, kalau dana desa akan dicairkan. Namun sampai kini honor mereka tak juga dibayarkan.

"Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan BPD terpaksa melakukan tindakan diskresi, dengan memerintahkan bendahara dan pelaksana kegiatan untuk melanjutkan dan menyelesaikan semua pekerjaan yang dianggarkan pada APBDes 2017," tegasnya.

Sementara Kaur Pemerintahan dan Sekdes Batuah dalam hal ini tidak dilibatkan karena ada kasus penggunaan APBDes 2015-2016 ditangani di Kejari Kotim. "Sehingga kami menilai ia layak diberhentikan," ucapnya.

Dalam surat itu selain Diar yang turut menadatanganinya yakni Wakil Ketua BPD Amrullah, Sekretaris Sariansyah, anggota Syahrani, Sukardi dan Hosen.

Oknum kades SD belakangan ini namanya memang senter dibicarakan, beberapa waktu lalu ia dilaporkan oleh warganya atas dugaan penganiayaan, meski dibantahnya dan memilih melapor balik.

Selain itu dia sempat diminta agar tidak dilantik. Pasalnya, salah satu calon kades tidak puas dengan hasil pilkades yang memenangkan SD. (NACO/B-11)

Berita Terbaru